Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah tersangka kasus dugaan hatespeech lewat media sosial belakangan ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, para pelaku ini sengaja memposting konten berbau hatespeech maupun SARA karena pesanan pihak tertentu.
“Umumnya pesanan,” kata Fadil di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Hal ini, berkaca pada penangkapan Faizal Muhamad Tonong pada Kamis 21 Juli 2017 lalu. Dari hasil interogasi, didapati bahwa tersangka sengaja memposting konten berbau SARA, hatespeech, maupun hoax karena pesanan.
Ia menduga, sejumlah tersangka lain kasus hatespeech juga melakukan hal yang sama. Termasuk yang terakhir kali ditangkap, Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita.
Hanya saja, Fadil mengaku masih terus mendalami dugaan tersebut. “Dugaan ini masih terus didalami ya. Kemungkinan seperti itu tetap ada,” ucap dia.
Sebelumnya, Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.
Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya itu, Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















