Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri), Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (kedua kanan) dan Nurhaida (kanan) serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (ketiga kiri) memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2016). Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menginstruksi terhadap jajarannya terkait pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan berbagai penerapan pengawalan amnesti di bidang pajak.

“Salah satu bentuk konkritnya dengan memberikan kepastian atas rasa nyaman dan aman secara hukum terhadap para wajib pajak (WP) yang mengajukan pengampunan,” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Jumat (29/7).

Menurut Ari, beberapa penekanan telah disiapkan untuk menyambut salah satu kebijakan pemerintah yang terkait dengan bidang perpajakan ini.

“Dengan mendukung amnesti di bidang pajak, itu berarti mesti menjaga iklim investasi, dengan cara, tidak mengganggu aktifitas investor yang sudah berada di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, upaya penegakan justru mesti difokuskan untuk memberikan solusi dan arahan kepada pengaju pengampunan pajak agar bisa nyaman mengembangkan investasinya di Indonesia. Untuk itu, penegak hukum jangan sampai membuat investor cemas sehingga menggangu investasi.

“Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak, termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak,” ungkap Ari.

Berdasarkan catatan, program pengampunan pajak atau tax amnesty, resmi dan berlaku sebagai legalitas sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Tujuan program ini sendiri ditargetkan oleh pemerintah untuk menimbulkan efek makro bagi kemakmuran Indonesia.

Berdasarkan data, program pengampunan pajak juga menjadi penting karena secara eksternal, pertumbuhan ekonomi Negara Tiongkok yang dulunya bisa sampai 10% lebih, sekarang mengalami penurunan mencapai angka kurang lebih 5,5%. Bukan itu saja, salah satu negara tetangga Indonesia di kawasan ASEAN yang biasanya selalu melesat pertumbuhan ekonominya, kali ini mengalami penurunan 0,5% hingga 1%. Ini semua membuat Indonesia tertekan secara ekonomi karena pengaruh tekanan ekonomi global pastinya mempengaruhi dalam negeri.

“Tujuan pengampunan pajak dalam jangka panjang untuk memperkuat ekonomi melalui basis pajak yang benar sehingga penerimaan pajak di masa mendatang jadi lebih besar,” jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya, manfaat lain yang diambil dari pemberlakuan amnesti pajak adalah penguatan nilai tukar rupiah, cadangan devisa akan meningkat, likuiditas perbankan meningkat, dan yang pasti penerimaan negara juga akan meningkat. Sudah waktunya juga seluruh bangsa ini kuat dan sejahtera secara ekonomi.

“Untuk itu, kebijakan upgrading ekonomi Indonesia yang kita cintai ini, sudah seharusnya mendapat dukungan dari semua pihak. Penerapan tax amnesty ini, juga bagi Polri, merupakan momen untuk menunjukkan profesional dan kondite kerja yang lebih untuk NKRI,” terangnya.

Lebih lanjut Ari menegaskan bahwa untuk mewujudkan semua itu, Polri akan ikut turun langsung bersama dengan instansi lain untuk percepatan pengampunan pajak.

“Bersama dengan lembaga keuangan yang berkompeten di wilayah seperti BI di wilayah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya hingga petugas Ditjen Pajak, Polri akan ikut menghimbau para pengusaha atau perorangan yang mempunyai dana simpanan di luar negeri untuk segera menyimpannya atau merepatriasinya ke Indonesia. Polri juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak pengaju pengampunan pajak. Pembocornya, akan kami hukum pidana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka