Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011.
“Penyelidikan itu ada, soal mesjid Walikota Jakpus. Tapi kalau penyelidikan, kami tidak bisa beritahu detilnya seperti apa,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto, di Jakarta, Rabu (11/1).
Surat perintah penyelidikan kasus itu bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan surat perintah pugas nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Pembangunan Mesjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat. Kemudian pada 4 November 2010, Saefullah dilantik menggantikan posisi Sylviana karena diangkat sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby