Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mendalami dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011.
Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Betul diperiksa hari ini, yang bersangkutan baru diperiksa sejak pukul 10 pagi tadi,” kata juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Pemeriksaan terhadap Junaidi adalah untuk pertama kalinya sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam panggilan pertama pekan lalu, Junaidi tidak bisa hadir dengan alasan ada pekerjaan yang dia harus selesaikan.
Ade menjelaskan, korupsi yang disangkakan pada Junaidi yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar.
Dia menambahkan, keputusan No.17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu. Estimasinya sekitar Rp 359 juta akibat penerbitan SK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby