Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan kembali diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin (28/7).
Karen diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan seharusnya hasil kondensat yang diolah menjadi premium, solar dan kerosin tersebut dijual ke Pertamina.
“Dari informasi awal yang didapat penyidik BP Migas menolak karena TPPI masih memiliki utang. Alasan ini perlu kita klarifikasi kenapa Pertamina tidak mau beli hasil olahan dari TPPI,” kata Victor di Mabes Polri, Senin (27/7)
Ditambahkan Victor skema pembayaran hasil penjualan kondensat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu, seharusnya langsung masuk ke kas negara.
Untuk itu, kata dia, penyidik masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan guna melengkapi proses pemberkasan. “Saat ini masih diperiksa,” ujarnya.
Namun, saat disinggung apakah penyidik juga akan memanggil bekas Dirut Pertamina sebelum Karen yakni Ari Soemarno, Victor mengaku belum membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
Menurutnya, dari pemeriksaan saksi-saksi belum ada yang menyebutkan adanya keterkaitan kasus ini dengan kakak kandung dari Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby