Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan terhadap tersangka korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan, Senin (23/11). Direktur Teknik Pelindo II itu sedianya bakal digarap sebagai tersangka.

“Iya benar, hari ini FN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi, Senin (23/11).

Agung menuturkan, pihaknya berharap anak buah RJ Lino dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan nanti, sambung Agung, tak menutup kemungkinan polisi akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan, ucap dia, akan dilakukan bilamana Ferialdy Nurlan tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Kalau sudah tersangka yang dapat menperberat atau meringankan adalah dirinya sendiri. Sikap menyembunyikan fakta dan berbelit belit ujungnya juga akan merugikan dirinya atau bahkan pihak lain. Kita telah memiliki setidaknya 2 alat bukti yang sah,” tegas Agung.

Sebelumnya, pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.

Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby