Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli meringankan bagi tersangka Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Sahuri.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan tiga saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara yang dilaporkan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
Adapun saksi ahli meringankan yang akan diperiksa yakni Zainal Arifin Mochtar atau Uceng yang adalah dosen UGM, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Efendi Ghazali.
“Saya yang akan mendampingi pemeriksaan. Mas Uceng diperiksa pukul 09.00 WIB, lalu Pak Ridwan HR pukul 13.00 WIB dan Pak Efendi Gazali pukul 15.00 WIB,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Dedi menambahkan, masih ada satu saksi ahli meringankan lagi yang akan diperiksa penyidik pada Jumat (9/10/2015) mendatang, yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa.
Nantinya setelah ketiga saksi ahli diperiksa, lalu keterangan mereka dimasukkan dalam berkas perkara Taufiq. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejagung agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap dua tersangka serta barang bukti untuk disidangkan.
Untuk diketahui, Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby