Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga kepala daerah aktif sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mencegah ketiga pesakitan tersebut bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kalau upaya cekal nanti dulu, masih dipertimbangkan penyidik, sabar dulu,” kata Budi Waseso, Jumat (10/7).

Ketiga pesakitan tersebut adalah Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani. Sementara satu lainnya menjabat sebagai Gubernur yang identitasnya masih dirahasiakan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Herliyan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar.

Sementara, Irhami disangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Rencananya, pekan depan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby