Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri ternyata belum mengetahui keberadaan Gathot Harsono, apalagi menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa tanah pada tahun 2011 silam.
Padahal, berkas penyidikan milik tersangka dalam perkara ini sudah dilimpahkan atau tahap satu ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas tersebut untuk diteliti apakah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, atau dikembalikan.
“Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang. Masih dikejar anggota kami,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, Kamis (24/8).
Selain melacak persembunyian tersangka, polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gathot. “Kami sudah menerbitkan (surat) DPO,” terang dia.
Bahkan, kata Erwanto, pihaknya sudah melayangkan surat pencekalan terhadap tersangka sambil berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
“Sudah dicekal (pencegahan dan penangkalan) sejak ditetapkan sebagai tersangka,” beber mantan penyidik KPK itu.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset Pertamina tahun 2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












![Kasus WNI Anak di Yordania, Kemlu Intensifkan Upaya Pemulangan Polisi Yordania di dekat perbatasan dengan Israel pada 21 Mei 2021 di al-Karama, Yordania. [Jordan Pix/Getty Images]](https://aktual.com/wp-content/uploads/2025/12/Anak-WNI-Di-Bawah-Umur-100x75.png)




