Penetapan tersebut melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan sementara kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aset yang dijual Pertamina yaitu tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkait barang bukti berupa benda tak bergerak tersebut saat ini telah disita polisi.
Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya surat berharga berupa dokumen penjualan tanah ketika melakukan penggeledahan di kantor Pertamina.
Berdasarkan penelusuran, penjualan aset tanah milik perusahaan pelat merah tersebut dilakukan pada 12 Oktober 2011. Ketika itu Pertamina diduga menjualnya kepada Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi senilai Rp1,16 miliar.
Padahal harga NJOP tanah saat itu sebesar Rp9,65 miliar. Namun berselang 2,5 bulan kemudian, atau pada 27 Desember 2011 Haposan menjual kepada pihak ketiga yaitu Lydia Swandajani Setiawati seharga Rp10,49 miliar. Dalam laporan hasil audit BPK, jumlah kerugian negara kasus ini mencapai 40,9 miliar.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi memeriksa eks Direktur Umum Pertamina yang juga bekas pimpinan KPK, Waluyo.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















