Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri akan memanggil paksa Ketua KPK nonaktif Abraham Samad jika mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kanbag Penum) Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua apabila ketua lembaga antirasuah ini tak memenuhi panggilan pada 20 Februari mendang.
“Silahkan saja ditafsirkan. Penyidik membuat penyidik menyampaikan. Untuk pemeriksaan tanggal 20, kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua. Kalau kedua tidak hadir ya dijemput paksa,” kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Dia menyatakan, dalam hal pemeriksaan saksi ataupun tersangka, penyidik lah yang berhak menentukan dimana pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
“Tempatnya tergantung penyidik. Kalau penyidik minta di sana (Polda Sulselbar) ya tetap di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Nursyahbani Katjasungkana selaku kuasa hukum tersangka Abraham Samad (AS) menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 20 Februari mendatang.
“Tidak akan mengadiri pangilan sebelum ada kejelasan lebih lajut. Ini saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delicti-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan,” kata Nursyahbani usai bertemu kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2).
Selain itu Nursyahbani juga mengatakan, bahwa kliennya hanya ingin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri bukan di Polda Sulselbar.
Sekedar informasi, Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Orang nomor satu di KPK ini mejadi pesakitan karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatan tersebut, Polda Sulselbar menyangka Abraham melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.
Abraham disangka melakukan perbuatan yang terjadi pada tahun 2007 silam yang baru dilaporkan saat ini setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Feriyana Lim telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Abraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















