Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri saat ini tengah mempelajari laporan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Johan dan Chandra, setelah menerima laporan dari seorang LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang terkait pertemuan dengan M Nazaruddin dalam kurun waktu 2008-2010 lalu.
“Akan dipelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Chandra dan Johan, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
Yang dimaksudkan orang berperkara itu adalah mantan Anggota Komisi III DPR, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Menurut Rikwanto, pelapor menyatakan bahwa berdasarkan pemberitaan di beberapa media Chandra, pimpinan KPK saat itu dan Johan selaku Juru Bicara KPK telah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin yang juga seorang pengusaha.
Tujuan pertemuan itu adalah menyelesaikan berbagai kasus yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret perusahaan Nazaruddin yang melaksanakan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di sejumlah kementerian.
“Seperti proyek di Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbud dan lainnya,” kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dalam laporannya mereka mengajukan tulisan di sebuah majalah. Rikwanto menuturkan soal kuat atau tidaknya laporan yang bersumber dari pemberitaan media itu akan dipelajari.
“Media kan ada sumbernya, apakah media ngarang-ngarang, atau apa akan dipelajari,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, pelapor menyatakan dugaan perbuatan Chandra dan Johan itu berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum dalam hal ini KPK.
Sebab itu, pelapor meminta polisi menyelidiki dan menyidik kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Selain mengajukan alat bukti berupa kliping pemberitaan media, pelapor juga menyerahkan nama saksi yang dianggap mengetahui pertemuan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















