Sesaat kemudian, penyidik tersebut keluar dari lift untuk kembali ke kantor CCB di lantai I. Tidak ada dokumen yang dibawanya.

Kemudian pada pukul 17.30, lima penyidik keluar dari kantor CCB dengan membawa sejumlah dokumen. Tidak ada keterangan apapun dari para penyidik maupun pihak CCB.

Sementara pihak pelapor, Edy Nusantara mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua kami serahkan pada penyidik Bareskrim. Saya yakin mereka bekerja profesional. Harapannya sertifikat bisa disita, berkas diserahkan ke Kejaksaan,” kata Edy.

Edy sebelumnya telah melaporkan karyawan Bank Danamon, Priska M. Cahya dan mantan Dirut PT Bank Windu Kentjana International/Bank CCB, Tohir Sutanto atas kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWB.

“Danamon menyerahkan sertifikat ke Bank Multicore. Bank Multicore ini (berubah nama) menjadi Bank Windu Kentjana yang kini menjadi Bank CCB,” katanya.

Edy merupakan kuasa Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih atau kreditur baru PT GWP. Adapun tiga sertifikat tanah yang dipermasalahkan merupakan sertifikat tanah seluas dua hektare di Bali yang diatasnya berdiri sebuah hotel bintang lima.

Laporan Edy yang melaporkan Priska dan Tohir terdaftar dengan nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016.

Penyidik pun sudah menetapkan Priska dan Tohir sebagai tersangka dan mencekal keduanya dari bepergian ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid