Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menyita sejumlah aset milik Yusafni, tersangka kasus korupsi pada pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 – 2016.

Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro, menyebutkan pihaknya telah menyita sebuah kendaraan VW Golf senilai Rp250 juta dan delapan bidang tanah senilai Rp1,2 miliar.

“Delapan bidang tanah ini dibeli tersangka Yusafni yang diperuntukkan sebagai akses jalan menuju area tambang di Desa Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah,” katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/9).

Selanjutnya polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih, sebuah mobil Toyota Innova warna putih dan sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin warna putih.

Sementara dua unit ekskavator Doosan Hydraulic model DX milik tersangka juga telah disita.

“Saat ini dua ekskavator itu dititipkan di Polsek Jurai untuk diamankan,” katanya.

Menurut Kombes Endar, sejumlah aset tersebut dibeli Yusafni dengan menggunakan nama orang lain.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: