“Dari hasil pemeriksaan bahwa Minol tersebut dibeli tersangka secara illegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka,” beber dia.

Bahkan tersangka lanjut Agung, tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen Importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol. “Berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan aktifitas Illegal ini selama 15 Tahun,” tambah Agung.

Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat – tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi Miras Illegal. “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, dan diancam hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya.

Adapun polisi menjerat tersangka dengan pasal:

1. Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

2. Pasal 62 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

3. Pasal 204 KUHP
Terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu