Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, Aktual.com-Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan adanya dugaan mark-up serta praktik ‘pinjam bendera’ pembangunan atau turat atau sheet pile di dua proyek dengan total anggaran negara mencapai Rp337 miliar di Kalimantan Timur.

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus pada kasus tersebut pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, yaitu pelaksana pekerjaan yang berlokasi di Sesayap dan Sesayap Hilir, Kalimantan Timur, itu ternyata tidak dilakukan oleh PT Luhribu Naga Jaya selaku pemenang tender.

“Ini berdasarkan LP No: LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 lalu kami tingkatkan menjadi penyidikan,” sebut Wiyagus kepada Media melalui keterangan resmi, Sabtu (22/7).

Lebih lanjut Wiyagus mengatakan kasus ini berawal saat tender proyek pembangunan sheet pile itu dibuka oleh pemilik pekerjaan, yakni Dinas PU dan Perhubungan Kalimantan Timur. Proyek di Kawasan Sesayap dibuka dengan nilai kontrak Rp169 miliar, sedangkan di kawasan Sesayap Hilir kontraknya senilai Rp168 milia.

Kontraktor pelaksana untuk kawasan Sesayap yakni PT Waskita-Luhribu KSO, sedangkan untuk Kawasan Sesayap Hilir adalah PT Dharma Perdana Muda (DPM).

“Tapi kemudian, oleh kontraktor di kawasan Sesayap, justru pelaksananya bukan oleh pemenang tender,” jelas Wiyagus.

Atas temuan itu kata dia, Dittipidkor Mabes Polri juga mengindikasikan adanya dugaan mark-up serta praktik ‘pinjam bendera’ dengan memberikan fee pada tim pelaksana dari pembangunan turat tersebut.

Selasa (18/7) lalu sambung dia pihaknya kemudian menggeledah PT Luhribu Naga Jaya di Samarinda dan PT Super Teknik Consulindo yang disebut sebagai konsultan perencana, serta PT Mitra Jasa Bina Pratama yang disebut sebagai konsultan pengawas di Tarakan.

Tetapi dokumen yang disita hanya dokumen terkait dengan perencanaan dan pengawasan saja. “Lebih mencurigakan lagi. Sementara dokumen terkait, telah disembunyikan oleh Komisaris. Kinerja dan kerja petugas terhalangi oleh mereka,” ujarnya.

Padahal, kata Wiyagus pada Kamis (20/7/2017), pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU dan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur dengan lancar. Dua dinas itu dinilai sangat kooperatif dan terbuka.

“Tak ada yang menghalangi. Bahkan saat penggeledahan ini, kami telah menyita dokumen terkait rencana pengadaan, konsultansi rencana dan pengawasan, kontrak, BUD dari Keuangan Daerah (BPKAD) dan dokumen-dokumen pembayaran-pembayaran,” ungkap dia.

Kendati demikian, Wiyagus menegaskan Dittipidkor Mabes Polri akan tetap melanjutkan kasus ini sebab diduga menyebabkan kerugian negara.

“Kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah bekerjasama untuk menghitung nilai kerugian negara itu,” tukas Wiyagus.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs