Jakarta, Aktua.com – Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW, sebagai tersangka kasus beras.
Yang bersangkutan diduga telah melakukan praktik curang terhadap konsumen atau pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.
“Menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis (2/8).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan mengklaim sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
Polisi menganggap TW adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan lantaran melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan.
Meski begitu, Martinus belum bisa memparkan lebih dalam peran dari tersangka. Pasalnya, siang ini akan dilakukan jumpa pers untuk perkembangan kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid