“Nanti kami sampaikan lebih lanjut. Siang ini kami gelar konferensi pers,” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsembung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 20 Juli 2017.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp4.900.

Harga teresebut kata Agung terlalu tinggi dan melampaui jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid