Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, adalah pejabat yang membuat kebijakan untuk menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), sebagai rekanan menjual kondensat bagian negara.
Demikian ditegaskan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol,  Victor E Simanjuntak, di Bareskrim, Jumat (22/5).
“Yang membuat kebijakan untuk penunjukan langsung itu kan Kepala BP Migas,” ujar dia.
Ia menegaskan kembali, bahwa Raden Priyono yang ketika itu menjabat Kepala BP Migas, pihak yang berwenang untuk membuat kebijakan. Oleh karenanya, akibat kewenangan itunyalah negara dirugikan hingga triliunan rupiah.
“Dia (Raden Priyono) itu pembuat kebijakan,” katanya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Rabu (20/5) malam, Raden Priyono, membantah dirinya melanggar aturan dalam kerjasama penjuakan kondensat dengan TPPI. (Baca: Usai Digarap Bareskrim, Raden Priyono Bantah Langgar Aturan Penjualan Kondensat).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby