Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 Uninterruptible Power Supply (UPS), di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada APBD-Perubahan 2014.
“Ya sudah di tahan setelah diperiksa kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Wiyagus menjelaskan, alasan penahanan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta guna mempermudah proses penyidikan.
“Ya untuk membantu penyidik mempercepat kasus UPS ini,” ujarnya.
Selain Zaenal, penyidik juga telah menahan satu tersangka lainnya yaitu, Alex Usman di Rutan Bareskrim. Berkas tahap satu Alex pun telah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (30/7) lalu.
Bareskrim Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu merugikan negara hingga Rp 50 miliar lebih.
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat kasus ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, anggota DPRD DKI Jakarta dan swasta.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby