Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul atau IBU Trisnawan Widodo atau TW sebagai tersangka dugaan kasus monopoli beras, terhadap konsumen atau pihak lain maupun unsur perusahaan tertentu bergerak dibidang yang sama.
Polisi menuding tersangka telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya tersebut. Akibatnya yang bersangkutan dituding melanggar Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul tak menampik saat ini penyidik tengah fokus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka terhadap pihak lain dalam pusaran bisnisnya itu.
Indikasi adanya pencucian uang ditemukan dalam proses produksi dengan membuat kemasan dan kemudian beberapa pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Dia menilai hal tersebut merupakan predikat crime yang bisa ditindaklanjuti untuk penyidikan TPPU.
“Tentu dalam perkembangan kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang,” ujar Martinus saat jumpa pers di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu