Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih tahap awal. Pun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru apabila hasil dari pengembangan ditemukan bukti kuat mengarah keterlibatan pihak lain. Mengingat perkara ini diklaim menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Karena kami akan berupaya outputnya adalah harga beras ini bisa turun, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi, supaya harga-harga beras, harga-harga pangan bisa dijangkau masyarakat.”
Belajar dari kasus ini, dia menghimbau kepada seluruh pemilik kepentingan dalam usaha beras, bukan berarti tidak boleh mengambil keuntungan dalam praktik jual beli. Tetapi, semua harus dilandasi dengan aturan hukum yang berlaku.
“Terkait Dirut PT IBU sudah kami lakukan penangkapan dan ditahan di Bareskrim. Kemudian bahwa ini terapkan dikonstuksi pasal pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, kemudian kami kontruksikan untuk UU TPPU.”
Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Trisnawan juga disangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu