Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam waktu dekat berencana akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Namun pada proses perkembangannya, penyidikan kasus itu melibatkan Direktorat Tipidkor Bareskrim.

“Begini Pelindo kan saat ini masih dikelola penanganannya oleh tim Eksus (Dirtipideksus) nanti kita akan melihat secara detil dengan gelar perkara dulu,” kata Juru Bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi, Selasa (22/9).

Menurutnya gelar perkara dilakukan agar penyidik Tipidkor memeroleh gambaran utuh penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp45,6 miliar ini, sehingga pengusutannya sesuai dengan konstruksi hukum.

“Agar penanganan lebih tepat, apa yang sudah dilakukan teman-teman Eksus diinformasikan ke kita [Direktorat Tipidkor], catatan apa saja hasil penyidikan itu kita,” jelas Adi.

Saat ini Bareskrim tengah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas soal kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kordinasi dengan BPK sekaligus upaya melengkapi alat bukti sebelum memanggil tersangka Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II FN. Tersangka yang juga anak buah Dirut Pelindi II RJ Lino itu hingga kini belum diperiksa oleh penyidik terkait kasus itu.

Seperti diketahui Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mengklaim pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 yang dipersoalkan Bareskrim tersebut sudah dinyatakan clear oleh BPK. Kendati demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut.

Kasus bermula pada 2012 saat perusahaan plat merah itu membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wadir Tipideksus Kombes Pol. Agung Setya, serta mengundang pihak BPK. Setelah tiga kali gelar perka itu, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memiliki dua alat bukti yang sah.

Lalu pada 27 Agustus, Direktorat Tipideksus kembali melakukan gelar perkara kembali untuk menaikkan status kasus tersebut ke dari penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka. Guna menyempurnakan penyidikan itu, Direktorat Tipideksus pun melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II akhir Agustus lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby