Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah tidak memerlukan lagi keterangan Denny Indrayana, dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementrian Hukum dan HAM 2014.
Dalam kasus ini bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah cukup tidak diperlukan lagi keterangannya (Denny Indrayana-red),” kata Kasubdit II Dittipidkor, Kombes Pol Joko Purwanto di Mabes Polri, Rabu (10/6).
Joko memastikan dalam waktu dekat berkas tersangka Denny akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu dirinya enggan mengungkapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi-saksi lain.
“Doakan saja ya secepatnya, nanti teman-teman akan tahu. Kalau pemeriksaan saksi janganlah itu teknis penyidikan,” singkatnya.
Kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri, atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham.
Selain payment gateway, penyidik Bareskrim Polri juga membidik lima laporan lainnya yang terdiri dua pidana korupsi dan tiga pidana umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby