Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan peninstaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selanjutnya, akan ada saksi-saksi yang dipanggil pihak Bareskrim.
tegas Kabareskrim, Ari Dono Sukmanto saat dihubungi, Jumat (7/10).
Ari Dono dalam kesempatan ini juga mengklarifikasi soal sikap Polri yang disebut tidak menerima laporan tentang dugaan penistaan agama ini.
Dijelaskan, pihak Bareskrim bukan tidak menerima laporan itu. Tapi, ketika pelapor sampai di Bareskrim, yang kini terletak di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihaknya sedang menggelar rapat internal.
“Kemarin pejabat perwira sedang evaluasi semester. Jadi, ketika pelapora sampai, sekitar pukul 16.30 WIB, lagi ada diskusi anggota. Memang sempat tidak diterima. Kemudian setelah rapat, baru diterima laporannya,” jelasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, kemarin Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok atas dugaan penintaan agama. Laporan ini diterima dengan diterbitkannya Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/705/X/2016/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut Ahok diduga melakukan tindak pidana penistaan agama di Indonesia melalui media elektronik berupa youtube, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP, jincto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari hari yang sama, kader Partai Gerindra, Habiburokhman juga melaporkan Ahok dengan dugaan yang sama. Dia memang sempat tidak diterima oleh pihak Bareskrim. Maka dari itu, Ari Dono menjelaskan alasan mengapa laporan anak buah Prabowo Subianto sempat ditolak.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid