Menurutnya, mengenai porsi hak imunitas atau hak istimewa itu bisa digunakan ketika dalam koridor sebagai anggota DPR. Kemudian, ketika anggota dewan melaksanakan tugas ke daerah pemilihan atau dapil.

“Dia ngomong di depan massa dia, depan konstituennya dia, itu dalam konteks dia sebagai wakil rakyat. Tapi kalau ngobrol gini kan bukan sebagai anggota dewan.”

Diketahui, Victor Laiskodat secara eksplisit menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah. Atas ucapannya itu Victor dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Tuduhan tendensius itu dilontarkan Victor saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Selasa 1 Agustus 2017. Saat itu Victor menyerukan kepada masyarakat NTT untuk tidak mendukung partai-partai tersebut.

Bahkan, empat partai itu disamakan dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI pada 1965 yang Iayak dibunuh. Victor mengajak hadirin untuk tak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang dianggap ekstremisme dan pro-khilafah ketika pesta demokrasi 2018-2019 bergulir.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu