Jakarta, Aktual.Com- Bareskrim Polri telah menetapkan Bong Parnoto, selaku Managing Direktor PT Rajawali sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.

Kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik segera menahan tersangka. Ia khawatir, Bong akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Berman di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/12/2016).

Menurut dia, meski penahanan merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik, namun permintaan penahanan dinilai wajar. Sebab, dalam KUHAP menyebutkan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka dapat ditahan.

Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong. “Artinya, dia tidak beritikad baik,” tegas dia.

Secara terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penanganan perkara ini sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik terkait proses penahanan. “Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan (penyidik) tahan,” tutur jenderal bintang satu ini saat dikonfirmasi.

Namun Agus mengakui jika pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dia beralasan soal penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

“Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif penyidik. Kalau mau komplain silakan, kami terbuka,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Direktor PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat berharga, pasal 263 KUHP.

Laporan itu diterima jajaran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menjerat Bong tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs