Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan pornografi pada foto Presiden Joko Widodo, dan artis seksi Nikita Mirzani ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Yulianus Paonganan alias Ongen sebagai tersangka. Ongen menggunakan akun @ypaonganan di Twitter miliknya untuk menyebarkan foto tersebut.

“Kasus Ongen tahap II hari ini, diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen pol Agus Rianto di komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3).

Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan. Namun, Agus belum bisa memastikan di mana nantinya proses penuntutan dan persidangan akan dilakukan.

“Kita lihat nanti, karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Jakarta Selatan.”

Ongen ditangkap tim penyidik karena diduga telah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan hot pants.

Yang jadi masalah, dalam foto itu tercantum tulisan yang mengesankan sang Presiden punya skandal dengan si artis.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka telah menyatakan penyesalannya. Diimbau kepada kita semua agar selalu menggunakan media sosial secara sehat,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu