Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, mengawal salah satu tersangka dekat barang bukti ratusan kemasan ganja siap edar saat gelar perkara di Banda Aceh, Senin (28/12). Menjelang akhir tahun 2015, BNN Aceh berhasil mengagalkan sebanyak 500 pak ganja kering seberat 500 kilo, menangkap dua tersangka dan mengamankan satu unit mobil truk di lintasan jalan negara Kabupaten Pidie, Aceh, diduga ganja tersebut akan diseludupkan ke Jakarta. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Narkotika jenis ganja sebesar 1,5 ton disita oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (28/12).

“Barang bukti berupa ganja ini disimpan dalam 39 karung, namun disamarkan dengan 120 karung berisi sembako di dalam sebuah mobil truk,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka Putra di kantornya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menangkap tersangka berinisial YS (31), pada Rabu (16/12), di area peristirahatan yang berada di dalam Tol Merak, Banten.

Anjan mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, 1,5 ton ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta, dan Garut.

Ia menjelaskan peran YS dalam kasus ini merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk menjemput dan menyimpan barang ke dalam gudang di Jawa Barat, untuk kemudian disebar ke berbagai daerah kepada para pembeli.

“Barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversikan akan bernilai enam miliar rupiah, namun jumlah ini tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan 40.000 orang yang berhasil kami selamatkan melalui pengungkapan ini,” kata Anjan.

Artikel ini ditulis oleh: