Ratusan petani Garam yang tergabung dalam Forum Petani Garam Madura (FPGM) melakukan aksi didepan kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Dalam aksi para petani garam menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Gresik, Aktual.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita sekitar 400 ton garam impor yang berada di dua gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa dua gudang lokasi penyitaan garam itu berada di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, dan di Jalan Mayjen Sungkono 16 A Gresik.

Penyitaan garam impor dari India dan Australia dengan merek Gajah Tunggal itu dilakukan karena didiuga ada penyelewengan peruntukan, yang seharusnya untuk industri justru diedarkan ke masyarakat sehingga mengganggu garam lokal.

Sementara itu, dua tersangka berinisial GK dan MA diamankan dalam penyitaan itu karena sebagai penanggung jawab perusahaan di PT Garindo Sejahtera Abadi serta PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS).

“Mereka terancam pasal UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 18 Tahun 2010 tentang TPPU,” katanya di Gresik, Rabu (6/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara