Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan tabung gas bersubsidi di Jalan Haji Mean, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang Selatan, Selasa (27/10).
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Kombes Helmi Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena adanya dugaan operasi pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi, ke tabung gas non subsidi (normal) menggunakan selang regulator.
Melihat modusnya, Helmi menduga para pelaku ingin memperoleh keuntungan dengan cara instan dari praktik curang tersebut.
“Dari operasi penggerebekan tersebut kita mengamankan lima truk, empat orang terperiksa, yang terdiri dari satu pemilik dan tiga petugas bongkar muat,” kata Helmi di Bareskrim Mabes Polri.
Adapun empat orang pelaku berinisial MS (Pemilik pengoplos), GM, MH, dan KM sebagai anak buah atau petugas bongkar muat.
“Modusnya, mereka ingin mendapatkan keuntungan. Jadi mereka beli gas di agen dengan harga yang lebih mahal Rp2 0 ribu sementara harga jual agen ke masyarakat lebih murah Rp 18 ribu. Harga gas subsidi oleh pemerintah Rp 15 ribu selanjutnya mereka jual ke PT. DWS,” ujar Helmi.
PT DWS, sambung dia, membeli gas kepada pengoplos ini seharga Rp 103 ribu untuk gas 12 kilogram sementara harga normal di SPBE Rp 120 ribu sedangkan untuk gas ukuran 50 kilogram hanya Rp 430 ribu dimana harga normal hanya Rp 490 ribu.
Saat ini, pihak Direktorat Indag masih menyelidiki dari mana para pelaku membeli gas subsidi tersebut. Sedangkan PT DWS selain membeli gas dari para pelaku juga membeli dari pengoplos. Adapun jumlah tabung gas yang disita yakni 620 tabung gas 3 kilogram, 110 tabung gas 12 kilogram, dan 235 tabung gas 50 kilogram.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu