Jakarta, Aktual.com – Polri terus mendalami kasus dugaan investasi viktif atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai lebih dari Rp4 miliar dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 rekening milik terlapor maupun pihak afiliasinya yang sebelumnya telah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Selain menyita uang, penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan melalui PT DSI.

Penyidik turut mengamankan aset bergerak milik PT DSI, antara lain satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Terkait pemeriksaan saksi, Ade menjelaskan bahwa hingga Selasa (27/1/2026), penyidik telah memeriksa sebanyak 46 orang saksi. Mereka terdiri atas saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para lender, borrower, serta saksi internal dari PT DSI.

Ke depan, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli dari berbagai bidang guna memperkuat pembuktian. “Ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli financial technology dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujar Ade.

Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan fraud PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam kasus dugaan gagal bayar PT DSI kepada para pemberi pinjaman. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang telah ada tanpa proses konfirmasi dan verifikasi ulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi