Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah alat berat bekhoe di wilayah Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (7/7). Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Pemprov DKI Jakarta.
“Penyitaan terkait dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kasubdit I Dittipikor AKBP Ade Deriyan saat dikonfirmasi.
Dikatakan Ade, sejumlah alat berat tersebut adalah milik PT TWA, salah satu distributor printer dan scanner ke sekolah-sekolah di DKI Jakarta, yang pengadaannya tengah diusut penyidik Bareskrim Polri.
“Dalam kata lain uang hasil penjualan printer dan scanner dibelikan alat berat itu. Sekarang, alat berat itu diletakkan di Sumedang,” sambungnya.
Meski begitu, hingga kini Polri belum menetapkan tersangka dari unsur swasta. Dia meminta publik sabar terkait tersangka baru dalam perkara itu.
“Sejauh ini, tersangkanya baru satu, yakni Alex Usman. Yang lain sabar saja,” ujar Ade.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menyebut ada tiga orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu. Namun, Buwas enggan menyebut siapa yang dimaksud.
Kasus ini adalah tindak lanjut atas laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap dugaan adanya anggaran siluman di dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, ada dua perkara yang diusut, yaitu dugaan korupsi pengadaan UPS serta pengadaan printer dan scanner.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, polisi menetapkan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Perkara korupsi dan scanner juga mentersangkakan Alex Usman.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby