Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.

Materi yang dicabut pada praperadilan sebelumnya ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan Jusuf akan dipimpin hakim tunggal Joni yang ditetapkan pada 24 September 2018.

Achmad menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Mabes Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menanggapi permohonan kembali praperadilan Gunawan Jusuf merupakan kewenangan hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid