“Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan pra peradilan) terserah hakim,” ujarnya.

Ia mengatakan MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan. “Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system, masa seperti cari kutu ya tidak,” tuturnya.

Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo.

Diketahui, Gunawan Jusuf, Iwan Ang, PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Padahal Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid