Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar (tengah) dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11). Kabreskrim bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sejumlah kasus yang sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi di Pelindo II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Selain berisi 225 proyek nasional yang telah dicanangkan, perpres itu juga memuat prosedur penanganan kasus penyalahgunaan wewenang atas proyek strategis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengaku, telah menyiapkan langkah khusus agar pengawalan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis menjadi konkrit. Khususnya penanganan persoalan yang terkait dengan masalah tekhnis.

“Untuk mengawal percepatan pembangunan 225 proyek nasional, langkah-langkah sudah disiapkan berupa langkah tekhnis dan khusus dengan melakukan pengawalan, pengawasan dan perbantuan agar program pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Anang, Kamis (24/3).

Berdasarkan data, rincian percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional itu adalah 47 proyek jalan tol, lima jalan nasional non-tol, 12 proyek kereta api, tujuh sarana dan parsarana kereta perkotaan, 11 revitalisasi bandara, pembangunan empat bandara baru dan pengembangan dua bandara strategis, pembangunan 13 pelabuhan, tiga tahap proyek satu juta rumah.

Kemudian, tiga proyek kilang minyak yang selalu diwacanakan di antaranya di Bontang dan Tuban, tiga proyek pipa gas, satu proyek infrastruktur energi berbasis sampah, delapan proyek air minum, satu sistem air limbah, satu proyek tanggul laut Jakarta atau bagian dalam “National Capital Integrated Coastal Development”, tujuh proyek pos lintas batas, dan 60 proyek bendungan, dua proyek jaringan “broadband”, dan 24 proyek Kawasan Ekonomi Khusus.

“Juga, sebuah proyek untuk percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di 10 kawasan strategis pariwisata nasional, enam proyek smelter, dan tiga proyek pertanian dan kelautan.”

Anang mengatakan, tentu proyek-proyek tersebut mesti mendapat pengawasan secara ketat agar saat terjadi tindak pelanggaran hukum, bisa langsung diambil tindakan yang tentunya sesuai dengan peraturan presiden.

“Ini menjadi penting karena sudah ada instruksi langsung dari presiden agar Bareskrim juga ikut mengawal program ini. Mulai dari penjagaan secara fisik, asistensi hingga pengawalan terhadap barang-barang dalam pembangunan proyek nasional tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu