Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri menahan seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan komedian Mandra Naih alias Mandra, terdakwa kasus dugaan korupsi hak siar TVRI tahun anggaran 2012.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono menuturkan tersangka pemalsuan tanda tangan tersebut berinisial AD alias G.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangak sejak 2 Oktober 2015,” kata Suharsono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/10).
Saat ini, sambung dia, penyidik juga tengah melakukan penahanan terhadap tersangka pada 2 Oktober 2015 lalu.
Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menahan tersangka.
“Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan mandra,” ucap Sonie, saat dihubungi di Jakarta.
Kasus ini bermula, dari penetapan tersangka Mandra dalam kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung. Tak terima, Mandra lantas melapor ke Bareskrim karena menduga ada pemalsuan tanda tangan yang membuatnya seolah berperan dalam kasus tersebut.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production kini telah didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Artikel ini ditulis oleh: