Jakarta, Aktual.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Utama Sepakbola Gedebage, Yayat Ahmad Sudrajat.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka YAS. Yang bersangkutan, berdasarkan alat bukti, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Tipikor Kombes Endar Priantoro di Gedung Ombusman, Jakarta, Selasa (6/6).
Dia mengakui bahwa penyidikan kasus ini memakan waktu lama. “Karena ini merupakan proyek pembangunan yang begitu besar. Bermacam ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Relatif lama karena bidang konstruksi agak rumit.”
Saat kasus tersebut terjadi, Yayat menjabat sebagai sekretaris di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
Korupsi proyek pembangunan Stadion Utama Sepakbola Gedebage di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dengan nilai kontrak sebesar lebih dari Rp545 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2009-2013 dilakukan Yayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan tahun 2009-2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu