Dan pada kuasa pengguna anggaran tahun 2011-2013, yang menyalahgunakan wewenangnya dalam proses lelang dan pelaksanaan pembangunan Stadion Gedebage sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp103 miliar.

“Dalam kasus tersebut, ada penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan mark up.”

Yayat kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya. “Selanjutnya akan diserahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap dua di Kejari Bandung.”

Atas perbuatannya, tersangka Yayat dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu