Bawang putih sebelum diturunkan dari kontainer saat operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5/2017). 2 kontainer bawang putih yang diimpor langsung dari China berisi 29 ton ini bertujuan untuk menekan harga bawang putih yang sedang melambung.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).

“Masih pendalaman, nanti kalau sudah lengkap, akan kami jelaskan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, Jumat (13/7).

Menurut Kombes Daniel Silitonga, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari internal Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. “Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain,” ujarnya.

Sementara, Kombes Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum menahan Pieko yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.

“Belum dilakukan penahanan,” kata dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang di kawasan Surabaya, Jawa Timur, karena diduga ada penyalahgunaan izin impor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid