Sesampainya di Surabaya, korban ditampung sementara di belakang Bandara Juanda, Surabaya, untuk menunggu jadwal penerbangan.
Selanjutnya korban terbang menggunakan pesawat menuju Sudan dengan transit di Kuala Lumpur dan Dubai.
“Rutenya Jakarta-Surabaya menggunakan bus. Lalu Kuala Lumpur-Abu Dhabi-Sudan,” katanya.
Ferdi mengungkapkan, selama bekerja di Sudan, para korban tidak digaji dan mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.
“Selama bekerja, korban tidak digaji, mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual,” katanya.
Akhirnya korban kabur dan melaporkan kasus ini ke KBRI Sudan.
Kasus ini terjadi pada rentang waktu November 2017 hingga Februari 2018 dengan jumlah korban mencapai 75 orang.
Dalam penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor dan visa para korban, tiket elektronik, boarding pas, 2 buah ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, buku tabungan Bank Mandiri, surat perjalanan laksana paspor, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama Royani dan surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby