Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jaringan internasional, yang meliputi wilayah Malaysia, Jakarta, Bogor dan Makassar.

“Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Hermin Zainal dengan barang bukti dua kilogram sabu, Bastian Malpinas dan Alex Musa dengan barang bukti empat kilogram sabu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Nugroho Aji di Jakarta, Jumat (18/3).

Pengungkapan sindikat internasional tersebut didasarkan atas penyelidikan, yang dilakukan oleh Timsus NIC dan Subdit V Tindak Pidana Narkoba Bareskrim selama kurun waktu dua bulan.

Diketahui pula sindikat tersebut akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman.

“Selanjutnya di bawah pimpinan AKBP Victor Siagian, tim melakukan pengejaran ke Makassar dan pada hari Kamis (3/3) pukul 18.30 WIB di Jalan Bandeng nomor 161 Bontoala, Makassar tersangka Hermin ditangkap dan disita dua kilogram sabu.”

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hermin diketahui sindikatnya akan melakukan pengiriman barang melalui darat dari Jakarta ke Bogor, yang kemudian diedarkan.

“Selanjutnya tim melakukan pengejaran dibantu dengan PJR melakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan tersangka Bastian Malpinas dan Alex Musa dengan barang bukti yang tersita empat kilogram sabu.”

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka tersebut diketahui ada sindikat lain yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Cibinong dan disita lima kilogram sabu, katanya.

“Total barang bukti 11 kilogram sabu tersebut berasal dari Guanzhou, Tiongkok dan Iran, di mana titik temu dan pengendalinya di Malaysia. Saat ini, masih dikejar tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang.”

Pasal yang dilanggar yakni primair pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu