“Namun mengalami kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tabulolong, NTT.”
Saat ditangkap oleh penyidik Polda NTT, keenam belas WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga dibawa ke Detensi Imigrasi Kupang.
Berikut nama 16 penumpang Kapal Motor (KM) Farah yang menjadi korban tindak penyelundupan manusia: a. Anil Kosthi (32), laki-laki, warga negara India; b. Sures Chaudhari (34), laki-laki, warga negara India; c. Mayur Chaudhari (27), laki-laki, warga negara India; d. Akash Chaudhari (21), laki-laki, warga negara India; e. Narendra Rathhod (36), laki-laki, warga negara India; f. Alpesh Chaudari (28), laki-laki, warga negara India; g. Palkesh Chaudari (34), laki-laki, warga negara India; h. Virendra Singh (29), laki-laki, warga negara India; i. Jankit Chaudari (22), laki-laki, warga negara India; j. Rakesh Chaudari (26), laki-laki, warga negara India; k. Ashish Chaudari (23), laki-laki, warga negara India; l. Sanjay Chaudari (30), laki-laki, warga negara India; m. Ashik Ghoswami (24), laki-laki, warga negara India; n. Ashish Gurung (21), laki-laki, warga negara Nepal; o. Sandeep Raj Shrestha (21), laki-laki, warga negara Nepal; p. Mohammad Anowar (22), laki-laki, warga negara Bangladesh.
Atas perbuatannya, tersangka Anwar akan dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu