Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri menangkap AS, seorang pelaku yang meretas situs Dewan Pers. Penangkapan terhadap AS dilakukan di Hotel Griya Surya, Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/6).

“Pelaku berinisial AS. Dia pelaku defacing situs Dewan Pers yang beberapa waktu lalu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Menurut dia, AS kerap memakai nama samaran ketika menjalankan aksinya di dunia maya. Dia biasa disebut sebagai M2404 alias

PemulungElektronik@gmail.com. Sehari-hari, kata Himawan, AS bekerja sebagai petugas di salah satu hotel. “Dia bertugas sebagai housekeeping di salah satu hotel,” ucap Himawan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 50 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2016 lalu situs Dewan Pers diretas oleh orang tidak dikenal. Halaman depan situs tersebut pun berubah dan si peretas memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: