Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian lewat internet.

“Seorang pria berinisial TP ditangkap pada 6 Juni 2017,” kata Kepala Subdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurut Himawan, TP juga dikenal dengan sebutan profesor. “Kami masih selidiki apa ada keabsahan profesor yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Dalam penangkapan TP, disita sejumlah barang bukti yakni sebuah laptop, sebuah ponsel dan sebuah kartu tanda penduduk. Sementara penyidik Bareskrim juga masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.

“Motifnya masih didalami, apa terorganisasikan, apa ada yang memerintahkan atau perorangan,” katanya.

Atas perbuatannya, TP dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu