Jakarta, aktual.com – Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Edumpiah Niranjan, seorang WN Sri Lanka pelaku penyelundup 120 warga negara Sri Lanka ke Prancis.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka Edumpiah ditangkap di rumah kontrakan di daerah Jalan Babakan Sukamantri RT 04/07, Desa Pasir Kuda, Bogor Barat pada Selasa (17/3).
“Pelaku EN ditangkap atas informasi dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal (yang ditangkap) di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi,” kata Komjen Sigit di Jakarta, Rabu [18/3].
Edumpiah Niranjan sebelumnya sempat buron. Dengan ditangkapnya Edumpiah, maka ada lima orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi masih mengejar para pelaku.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan peran tersangka Edumpiah dalam kasus penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka.
Edumpiah perannya sebagai donatur kepada tersangka Juan Avel. “EN memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka Juan Avel,” ucap Sambo.
Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayar kapal yang digunakan untuk mengangkut 120 orang WN Sri Lanka yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis.
“EN juga penghubung dari tersangka Susi Karan (pengendali imigran WNA Sri Lanka) yang berada di Australia dan tersangka Sati Silent yang ada di Bali (masih DPO),” tutur Sambo.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap tersangka Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK yakni M. Aziz dan Haryanto yang terkait kasus penyelundupan manusia ini.
Rizal ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).
Selanjutnya, tersangka Juan Avel alias Toni ditangkap di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (12/3).
Peran Juan sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk membawa 120 WNA Sri Lanka ke Pulau Reunion.
Selain itu, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan menyediakan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Prancis. Juan juga yang membayar upah M. Aziz dan Haryanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto