Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua WN Taiwan, dan seorang WN Nigeria serta menyita barang bukti sabu seberat 14,10 kilogram dari dua kasus sindikat narkoba internasional.
“Ditnarkoba Bareskrim berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional dari Taiwan dan Nigeria. Jumlah tersangka empat orang, tiga diantaranya WN asing,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji, di Jakarta, Senin (18/4).
Dia mengatawan awal mula pengungkapan kasis ini, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Kemudian pada 1 April 2016, penyidik menangkap tersangka LCW (WN Taiwan) ketika turun dari taksi di parkiran Mediterania Garden Residence 2, Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol, Jakarta Barat.
“Dari penangkapan LCW, diamankan barang bukti kristal putih sabu seberat 10 gram.”
Selanjutnya penyidik menggeledah unit apartemen yang menjadi tempat tinggal LCW. Dari penggeledahan unit apartemen di Lantai 30 Tower K Apartemen Mediterania Residence, penyidik menangkap dua tersangka lainnya yakni SZL (WN Taiwan) dan KMN (WNI, perempuan).
Penyidik menyita barang bukti 10 plastik sabu dengan berat lima kilogram yang disimpan di koper, delapan plastik sabu dengan berat empat kilogram disimpan di tas jinjing dan dua ember berisi sabu dengan berat 3,1 kilogram.
“Jadi di unit apartemen tersebut, disita 12,10 kilogram sabu.”
Nugroho mengatakan, kasus narkoba jaringan LCW ini diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan jasa pengiriman. “Di kasus ini, LCW merupakan bandar, SZL berperan sebagai penjaga gudang.”
Dari keterangan LCW, penyidik Bareskrim mengembangkan penyidikan sehingga diketahui ada sindikat lain di Nigeria akan menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur udara.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan melakukan control delivery terhadap paket yang berasal dari Nigeria.”
Pada 12 April 2016 di Bandara Soekarno Hatta, penyidik menyita sabu seberat dua kilogram yang dimasukkan ke dalam paket berisi ikan asin untuk penyamaran.
Kemudian dari penyitaan paket ikan asin tersebut, penyidik menangkap tersangka NMB (WN Nigeria) di Jalan Senen Raya, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat. “NMB berperan sebagai bandar.”
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu