Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikasus penistaan Agama tidak perlu izin Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikasus penistaan Agama tidak perlu izin Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur non-aktif (cuti kampanye) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).‎

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan pemeriksaan kali ini untuk mengklarifikasi kepada Ahok bagaimana ucapannya tentang Surat Al-maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu.

“Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia (ahok) melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu,” kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

‎Penyidik, kata dia, sudah meminta semua keterangan baik dari saksi mata warga Kepulauan Seribu, pelapor, dan perekam video utuh dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Setiap saksi yang dipanggil sudah memberikan keterangannya mengenai ucapan Ahok. Karena itu, Bareskrim tinggal meminta keterangan Ahok sebagai pihak yang diduga melakukan penistaan Surat Al-maidah 51.

“Supaya nanti tidak ada salah tafsir. Karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke ahli,” terang dia.

Untuk mengusut perkara ini, penyidik kata Ari Dono harus melihat secara utuh bagaimana peristiwa berlangsung yang berkonsekuensi hukum yaitu menelisik ada atau tidaknya unsur pidana.

“Ada beberapa pemeriksaan di sini terkait dengan peristiwanya seperti apa tentunya orang-orang yang berada di TKP. Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping kanan, dan lain sebagainya,” beber dia.

Lebih jauh Ari Dono menjelaskan, setiap saksi yang diperiksa, termasuk Ahok akan ditunjukkan video rekaman baik yang asli maupun yang viral di media sosial.

“Kemudian pemriksaan terhadap videonya secara forensik. Kemudian itu kami putarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. Apakah udah sesuai apa belum,” tambah Ari.

“Dari keterangan-keterangan tersebut nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kemudian juga masalah agama.”

“Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby