Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri sedang menyelidiki berbagai akun media sosial yang dilaporkan oleh Ketua DPR Setya Novanto karena diduga melakukan penghinaan.

“Kalau yang lain ada bukti, kami telusuri, kami tindaklanjuti,” kata Kepala Subdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (4/11).

Menurut dia, dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, ada 9 akun yang diduga telah melakukan penghinaan.

“Dari 32 (akun yang dilaporkan) yang terdeteksi (unsur penghinaan) ada sembilan akun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh akun tersebut masih dalam tahap pemeriksaan barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).

Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mempostingnya kembali di akun tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby