Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan cukup bukti permulaan untuk mengangkat penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasus ini disepakati setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada pagi hari.

“Dalam hasil gelar perkara tersebut, telah disepakati bersama bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus TPPU, melibatkan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu.

Proses gelar perkara tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, dihadiri oleh penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum, dan Divpropam), serta para ahli.

Whisnu menjelaskan bahwa dalam proses gelar perkara ini, keterangan dari beberapa ahli disertakan, termasuk ahli akademisi, ahli yayasan, dan ahli pidana.

“Kami juga melibatkan teman-teman dari PPATK untuk memberikan informasi mengenai transaksi yang terkait dengan dugaan TPPU tersebut. Kami juga mendapatkan bantuan dan dukungan dari tim BPK RI,” tambahnya.

Keterlibatan BPK RI ini, menurut Whisnu, bertujuan untuk menganalisis perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.

Selain itu, hasil dari gelar perkara oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mencakup dugaan TPPU, tetapi juga mengenai kasus korupsi dana bos yang melibatkan Panji Gumilang.

“Berkas perkara mengenai korupsi dana bos menjadi bagian kedua dari kasus ini,” lanjutnya.

Whisnu juga menyebut bahwa pihaknya telah berhasil membuka sejumlah rekening atas nama Panji Gumilang dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam proses penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Selain itu, juga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yang dapat dikenai hukuman penjara selama lima tahun.

Tindak pidana penggelapan sejalan dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Sementara itu, tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan